Tata Tertib Pelaksaan Seminar Proposal dan Ujian Akhir
Program Studi Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang

 

  1. Mahasiswa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Universitas.
  2. Ujian dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan Prodi melalui grup angkatan dan website Prodi.
  3. Mahasiswa menghubungi kembali dosen pembimbing dan dosen penguji maksimal satu hari sebelum pelaksanaan ujian untuk mengkonfirmasi jadwal ujian dan mengirim softfile draft yang akan diujikan.
  4. Mahasiswa laki-laki mengenakan kemeja berwarna putih, bawahan celana kain berwarna hitam, dasi UMM, dan beralmamater.
  5. Dengan aturan yang sama, perempuan mengenakan bawahan rok kain berwarna hitam, berkerudung hitam, dan beralmamater.
  6. Ujian dilaksanakan secara luring atau offline di ruangan yang sudah tercantum di jadwal. 
  7. Mahasiswa wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai untuk mempersiapkan ruangan serta kelengkapan dokumen dan alat yang diperlukan.
  8. Pelaksaan ujian dihadiri oleh mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji 1, dan dosen penguji 2.
  9. Dosen pembimbing WAJIB mendampingi mahasiswa dalam pelaksanaan ujian akhir.
  10. Apabila pelaksanakan ujian tidak dihadiri dosen pembimbing dan/atau tanpa salah satu dosen penguji disebabkan karena dosen terkait berhalangan hadir dan tidak dapat ditinggalkan, maka untuk pelaksanaannya dianjurkan dilakukan penjadwalan ulang. Dosen baik pembimbing ataupun penguji yang berhalangan hadir BERTANGGUNG JAWAB MENENTUKAN JADWAL UNTUK UJIAN SUSULAN.
  11. Apabila terjadi penjadwalan ulang, mahasiswa, dosen pembimbing, dan dosen penguji bersama-sama menyepakati jadwal baru pelaksanaan ujian.
  12. Apabila telah disepakati jadwal baru pelaksanaan ujian, mahasiswa dan dosen pembimbing melakukan konfirmasi kepada Prodi HI.
  13. Prodi akan memfasilitasi ruangan untuk pelaksanaan ujian susulan dengan jadwal yang baru.