Untuk memperoleh SK Pembimbing Skripsi, silakan datang ke Kantor Prodi pada jam kerja dengan menunjukkan Kartu Studi Mahasiswa (KSM), dan mahasiswa telah memprogram Skripsi pada semester berjalan.

Setelah diverifikasi, staf Prodi akan memberikan SK Pembimbing yang berlaku selama 1 tahun sejak tanggal di-SK-kan.

SK Pembimbing harus disimpan oleh mahasiswa sebab SK tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan mendaftar ujian Skripsi.

 


 

Setiap kali melakukan pembimbingan, mahasiswa dimohon untuk membawa dan mengisi Lembar Kendali Bimbingan sebagai syarat monitoring pembimbingan bersama dosen pembimbingnya.

 

Lembar Kendali