Mekanisme Sebelum Melaksanakan Magang
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali atau dosen pengampu citizen diplomacy (bagi yang sudah memprogram citizen diplomacy di KRS) untuk pelaksanaan magang, dan instansi tujuan magang.
- Pelaksanaan magang adalah minimal 1 bulan (30 hari).
- Untuk mahasiswa Angkatan 2020 ke bawah (kurikulum 2017), pelaksanaan magang direkomendasikan dilaksanakan pada saat libur semester.
- Setelah berkonsultasi dengan dosen wali atau dosen pengampu mata kuliah citizen diplomacy, mahasiswa diperkenankan mengurus surat pengantar magang di Prodi HI pada jam kerja.
Mekanisme Mengajukan Surat Pengantar Magang
- Menunjukkan bukti jika telah memprogram MK Citizen Diplomacy (bagi angkatan 2017-2020), dan/atau bukti konsultasi/disetujui pelaksanaan magangnya oleh dosen wali.
- Menyiapkan Proposal Magang Individu atau Kelompok, dan data diri berisi Nama, NIM, Intansi Tujuan, Alamat instansi tujuan, periode magang.
- Mengisi google form yang disediakan pada Pengajuan Surat Pengantar Magang.
- Surat pengantar magang akan diberikan sesuai dengan pilihan yang dicentang. Jika memilih softfile akan dikirimkan melalui email, dan jika memilih hardfile, surat dapat diambil satu hari setelah pengisian goofle form.
- Surat pengantar magang dalam bentuk hardfile yang telah diterima dan distempel, dianjurkan untuk discan terlebih dahulu, karena surat tersebut akan dilampirkan di laporan magang.
Catatan:
Jika mahasiswa diterima magang di instansi tujuan, mahasiswa WAJIB melapor, dan menyerahkan surat penerimaan magangnya ke email Prodi HI:
Jika surat penerimaan magang berbentuk dokumen cetak, dapat segera disampaikan ke kantor Prodi HI.
Lampiran:
Proposal Magang:
Form Pengajuan Surat Magang: