Direktur TETO Surabaya Soroti Potensi Semikonduktor Indonesia dalam Kuliah Umum Prodi HI UMM
01/10/2024 15:05
Dalam rangka mendorong Kelulusan Tepat Waktu (KTW), pimpinan FISIP mengeluarkan kebijakan Konversi Publikasi Artikel Ilmiah pada Tugas Akhir/Skripsi.
Untuk itu, mahasiswa diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hanya dengan menulis Jurnal (minimal terakreditasi Sinta 6) bersama dengan dosen, mahasiswa dapat Lulus tanpa Skripsi.
Silakan pelajari lebih lanjut terkait panduan, ketentuan, dan prosedurnya.
1. Panduan (Sementara) Konversi Publikasi Artikel Ilmiah FISIP, Unduh.
2. Ketentuan dan Prosedur Konversi Publikasi Artikel Ilmiah Prodi HI, Unduh.
3. Template Surat Permohonan dan Surat Pernyataan, Unduh. Jika penulis lebih dari dua, identitas semua penulis harus ditulis sebagai Penulis Ketiga, Penulis Keempat, dst. serta semua penulis harus bertandatangan.
PERHATIAN:
1. Artikel jurnal yang dapat diajukan untuk Konversi Tugas Akhir adalah artikel jurnal yang melalui proses bimbingan dengan dosen, review, dan revisi. Dibuktikan dengan (1) Bukti bimbingan, (2) Catatan komentar review; (3) Hasil revisi penulis. Mahasiswa (penulis) yang tidak dapat menunjukkan dan membuktikan proses bimbingan, review dan revisi pada jurnal yang dituju, tidak dapat diajukan untuk Konversi Tugas Akhir.
2. Jurnal dengan penerbitan yang tidak wajar, seperti jumlah naskah yang terbit melebih jumlah ideal (10-15 naskah), tidak melalui proses review oleh Reviewer, proses penerbitan cepat dengan biaya yang tidak wajar, proses editorial yang tidak sesuai, dan lainnya, tidak dapat diajukan untuk Konversi Tugas Akhir.