Malang, 9 April 2026 — Wajah peperangan modern telah berubah drastis. Medan tempur kini tidak lagi didominasi oleh pertempuran terbuka antarnegara dengan kekuatan militer seimbang. Transformasi radikal ini dikupas tuntas dalam Kuliah Tamu bertajuk “Perang Asimetris dalam Politik Global Kontemporer” yang digelar oleh Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (HI UMM) pada Kamis, 9 April 2026.

Bertempat di Aula Lantai 4 GKB 4 UMM, acara ini menghadirkan dua pakar strategi dan hukum perang, yakni Dr. Fauzia G. Cempaka Timur, S.IP., M.Si., Asisten Profesor Program Studi Peperangan Asimetris dari Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia, serta Syasya Yuania Fadila Mas’udi, M.StratSt., Dosen HI UMM dengan fokus Studi Keamanan.

Dr. Fauzia G. Cempaka Timur membuka sesinya dengan sebuah tesis menarik: dalam konflik modern, aktor yang lebih lemah tidak selalu kalah. Menurutnya, peperangan telah berevolusi dari generasi pertama yang mengandalkan infanteri kavaleri (perang tradisional), menuju generasi keempat dan kelima yang didominasi oleh aktor non-negara, peperangan proksi, dan taktik asimetris.

“Perang tidak lagi sekadar invasi militer konvensional (Symmetric Warfare). Kita kini menghadapi Hybrid Warfare yang menggabungkan serangan kinetik dengan serangan siber, serta Cognitive Warfare di mana persepsi, narasi, dan opini publik menjadi medan pertempuran utama,” jelas Dr. Fauzia.

Ia mengambil studi kasus konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan AS-Israel dengan Iran. Dalam perang Rusia-Ukraina, Ukraina yang secara matematis militer lebih lemah, mampu menahan agresi Rusia menggunakan inovasi murah seperti drone modifikasi bernilai ribuan dolar untuk menghancurkan tank bernilai jutaan dolar. Begitu pula strategi Iran yang memanfaatkan geografi pegunungan Zagros serta jaringan proksi milisi lintas negara (seperti Houthi, Hizbullah, dan Hamas) untuk menciptakan penangkalan asimetris terhadap kekuatan superior.

“Rasionalitas aktor yang lemah adalah memaksimalkan keuntungan (asymmetric advantage) untuk membuat pihak yang kuat menderita biaya (asymmetric cost) yang tidak sepadan jika perang diteruskan,” tegasnya.

Pergeseran taktik militer ini memunculkan dilema kemanusiaan dan hukum yang luar biasa rumit. Di sinilah Syasya Yuania Fadila Mas’udi masuk membedah kerumitan penerapan Hukum Humaniter Internasional (IHL) dalam perang asimetris.

Syasya memaparkan bahwa IHL berakar pada tiga prinsip utama: Distinction (Pembedaan), Proportionality (Proporsionalitas), dan Precautions (Pencegahan). Namun, perang asimetris menghancurkan batas-batas tradisional ini.

“Perang masa lalu jelas, negara lawan negara di medan tempur yang sepi, dengan tentara berseragam. Perang asimetris hari ini terjadi di tengah perkotaan yang padat sipil, aktornya adalah kelompok bersenjata non-negara, dan identitas kombatan menjadi sangat kabur (blurred identities),” papar Syasya.

Ia menyoroti betapa sulitnya menerapkan prinsip Distinction ketika pasukan bersembunyi di balik populasi sipil. Kasus serangan udara AS di Mosul pada 2017 menjadi contoh kelam, di mana bom seberat 500 pon dijatuhkan hanya untuk menargetkan dua pejuang ISIS di atap gedung, namun menewaskan hingga 200 warga sipil di sekitarnya. “Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prinsip Proportionality. IHL memang mengatur semua pihak, namun praktiknya sangat menantang ketika garis depan pertempuran sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Kuliah tamu ini memberikan landasan berpikir yang sangat relevan bagi para mahasiswa HI UMM. Memahami konflik kontemporer kini tidak bisa lagi hanya memakai kacamata jumlah pasukan atau tank, melainkan harus melihat dari sisi inovasi teknologi, perang psikologis, ketahanan masyarakat sipil, serta celah hukum internasional yang masih perlu terus dievaluasi. Kehancuran tidak lagi diukur dari seberapa besar rudal yang dijatuhkan, tetapi dari seberapa efektif aktor menekan titik terlemah lawan.