Mekanisme Sebelum Melaksanakan Magang

  1. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali atau dosen pengampu citizen diplomacy (bagi yang sudah memprogram citizen diplomacy di KRS) untuk pelaksanaan magang, dan instansi tujuan magang.
  2. Pelaksanaan magang adalah minimal 1 bulan (30 hari).
  3. Untuk mahasiswa Angkatan 2020 ke bawah (kurikulum 2017), pelaksanaan magang direkomendasikan dilaksanakan pada saat libur semester.
  4. Setelah berkonsultasi dengan dosen wali atau dosen pengampu mata kuliah citizen diplomacy, mahasiswa diperkenankan mengurus surat pengantar magang di Prodi HI pada jam kerja.

 

Mekanisme Mengajukan Surat Pengantar Magang

  1. Menunjukkan bukti jika telah memprogram MK Citizen Diplomacy (bagi angkatan 2017-2020), dan/atau bukti konsultasi/disetujui pelaksanaan magangnya oleh dosen wali.
  2. Menyiapkan Proposal Magang Individu atau Kelompok, dan data diri berisi Nama, NIM, Intansi Tujuan, Alamat instansi tujuan, periode magang.
  3. Mengisi google form yang disediakan pada Pengajuan Surat Pengantar Magang.
  4. Surat pengantar magang akan diberikan sesuai dengan pilihan yang dicentang. Jika memilih softfile akan dikirimkan melalui email, dan jika memilih hardfile, surat dapat diambil satu hari setelah pengisian goofle form.
  5. Surat pengantar magang dalam bentuk hardfile yang telah diterima dan distempel, dianjurkan untuk discan terlebih dahulu, karena surat tersebut akan dilampirkan di laporan magang.

Catatan:
Jika mahasiswa diterima magang di instansi tujuan, mahasiswa WAJIB melapor, dan menyerahkan surat penerimaan magangnya ke email Prodi HI:

Email Prodi

Jika surat penerimaan magang berbentuk dokumen cetak, dapat segera disampaikan ke kantor Prodi HI.


Lampiran:

Proposal Magang:

Individu

Kelompok

Form Pengajuan Surat Magang:

Form Surat